Sekilas
Tentang Kami
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Daerah.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Grobogan.
-
01 Apa yang dimaksud Whistle Blower
Whistleblower adalah insan Aparatur Sipil Negara atau masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berlandaskan pada itikad baik menyampaikan laporan tindak pelanggaran melalui WB.
-
02 Dasar hukum Whistle Blower?
WBS diatur sesuai Peraturan Bupati Grobogan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
Alur
Bagan ALur Pengaduan
Prosedur Penggunaan Aplikasi
Whistle Blowing System (WBS) Merupakan Sistem Penanganan Aduan
yang dibuat untuk menerima aduan secara oline dan real time
dilingkungan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah
Kontak
Hubungi Kami
Alamat Kantor
Jl. S. Parman No. 38 B Purwodadi Grobogan Jawa Tengah 58111
Email Kantor
inspektorat.grobogan@gmail.com
Hubungi Kami
WA. 6281128095777